POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (18/1/2022), DPR RI setujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu terjadi dalam sidang paripurna DPR RI yang dilakukan hari ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan usai fraksi-fraksi menyetujui RUU IKN berubah menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menyatakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada peserta sidang.
Selanjutnya diketahui, ada 8 fraksi yang menyetujui RUU IKN dan satu fraksi yang menolak yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun 8 Fraksi menyetujui yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PBB.
Sementara itu, fraksi PKS menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Selain itu juga dengan alasan bahwa RUU IKN dibahas terlalu terburu-buru.
Nama ibu kota negara adalah Nusantara
Per Senin (17//1/2022), terungkap nama ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur.
Nama ibu kota negara (IKN) itu adalah Nusantara.
Hal tersebut diumumkan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat bersama Panja RUU Ibu Kota Negara (IKN).
Suharso pun sampaikan bahwa nama tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Ini saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada hari Jumat. Jadi ini sekarang hari Senin, pada hari Jumat lalu, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara," katanya.
Ia jelaskan bahwa dipilihnya nama Nusantara tak lain karena sudah dikenal serta menggambarkan Indonesia
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, republik Indonesia, dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," katanya.
(redaksi)