POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor CPO yang jadi bahan baku minyak goreng.
Penetapan itu disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui konferensi pers yang juga ditayangkan di akun YouTube Kejaksaan RI.
Selain pihak dari Dirjen Kementerian Perdagangan, ia juga sampaikan bahwa kasus ini juga menjerat tiga orang petinggi perusahaan minyak goreng, yakni SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager di PT Musimas.
Satu nama dari pihak swasta, Master Parulian Tumanggor (MPT) ramai dibicarakan warganet.
Mantan Bupati Dairi periode 1999-2009 itu disebut-sebut orang dekat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahkan foto MP Tumanggor dan Luhut beredar di media sosial Twitter. Salah satu akun yang membagikannya adalah @OnlyFrens.
“Kenak angkut juga,” tulis akun itu.
Dalam foto itu terlihat Luhut duduk di kursi, sementara MP Tumanggor terlihat berdiri di sampingnya.
Tak hanya dengan Luhut, foto MP Tumanggor dengan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko juga beredar.
Dalam foto itu, terlihat keduanya duduk berdekatan di sebuah meja.
Saat ini, MP Tumanggor bersama Dirjen Daglu Indrasari Wisnu dan dua tersangka lainnya sudah ditahan.
Penetapan tersangka Dirjen Daglu Indrasari Wisnu langsung diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4).
Diberitakan sebelumnya, empat tersangka telah diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dari keempat tersangka itu terdiri dari unsur pemerintah serta pihak swasta.
Dari unsur pemerintah, tersangka yang disebutkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Sementara ketiga tersangka lain dari pihak swasta, menyasar beberapa petinggi perusahaan.
Bahkan sampai ke level komisaris.
Ketiga pihak dari korporasi itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS, Picare Togare Sitanggang (PTS).
Adanya pihak korporasi dalam kasus ini juga membuat Burhanuddin telah memerintahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi.
"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidsus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut pihaknya masih terus mengusut korporasi lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng sawit. Selama menemukan cukup bukti, dia mengatakan akan melakukan penindakan.
"Kalau tadi bicara tentang kenapa cuma ini (pihak korporasi yang ditetapkan tersangka), kalau semua pun kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi, dan ada fakta, kami akan lakukan," tegasnya.
Lantas untuk pola kongkalikong itu, polanya pun sudah diinformasikan.
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)