POJOKNEGERI.COM - Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda menyetujui dua rancangan peraturan daerah (perda).
Persetujuan itu dilakukan dalam agenda Sidang II Paripurna, di ruang rapat utama, gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (10/8/2022).
Perda tersebut yakni, tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Perubahan Ketiga atas Perda nomor 3/2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda kepada Perusahaan Daerah Umum Air Minim (Perumdam) Tirta Kencana.
Dalam sambutan Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) bertujuan yakni, memberi kemanfaatan umum, kemudahan penanaman modal, meningkatkan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
"Selaras dengan good goverment dan good governance," ucap Andi Harun.
Lebih lanjut, agar partisipasi retribusi penggunaan TKA dapat meningkat dan utamanya menjadi dasar hukum penarikan retribusi.
Dijelaskan pula Perda RTKA tersebut mengatur nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran dan insentif.
Kemudian, Perda kedua yang disetujui terkait penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Kencana bertujuan meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih.