POJOKNEGERI.COM - Kapan agenda pencalonan capres dan cawapres 2024?
Jadwal pasti terkait itu telah diketahui usai Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dari persetujuan bersama itu, pencalonan capres dan cawapres 2024 disepakati pada 19 Oktober-25 November 2023.
Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya menjelaskan pencalonan anggota DPD RI pada 6 Desember 2022-25 November 2023, sedangkan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota pada 24 April-24 November 2023.
"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober (2023) sampai dengan 25 November 2023," kata Hasyim dalam rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Setelahnya, dia membeberkan masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, yakni 75 hari. Kemudian, dilanjutkan dengan masa tenang pada 11-13 Februari dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Kemudian, rancangan PKPU itu disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.