POJOKNEGERI.COM - Pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebenagsaan (TWK) kabarnya hendak membuat partai politik.
Saat ini eks KPK mempunyai hak sebagai warga negara untuk membentuk partai politik berdasarkan konstitusi dan aturan yang berlaku.
Ada alasan kuat eks pegawai KPK harus buat partai sendiri ketimbang masuk parpol lain yang telah lama berdiri.
Dilansir Kompas.com anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo mempersilakan sejumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk membentuk partai politik setelah mereka tersingkir dari KPK.
Johan mengatakan, membentuk partai politik merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kan dia sudah enggak terikat dengan KPK, karena sudah tidak lagi menjadi anggota atau pegawai KPK, jadi ya dia punya hak juga, ya silakan saja," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Johan berpendapat, dengan membentuk partai politik sendiri, para eks pegawai KPK memiliki kans lebih besar untuk membuat perubahan ketimbang bergabung ke partai-partai politik yang sudah ada.
"Karena punya sikap secara partai politik dia punya platform sendiri, punya sikap sendiri yang bisa dibawa," kata dia.
"Kalau dia masuk ke parpol berarti kan sebagai individu-individu, apakah bisa dia mengubah, ya paling tidak dia akan menjadi orang yang memegang idealismenya dia itu kalau dia masuk parpol yang sudah ada," ujar Johan.
Kendati demikian, politikus PDI-P itu mengakui, membentuk partai politik dan menjadi anggota DPR tidak menjamin seseorang dapat menciptakan perubahan secara instan.
Sebab, kata Johan, setiap aspirasi yang dibawa anggota DPR akan diadu dengan suara-suara anggota DPR lainnya di mana suara yang mayoritaslah yang akan menjadi keputusan DPR.
Namun, eks juru bicara dan pimpinan KPK itu menyebutkan, dengan menjadi anggota DPR maka para eks pegawai KPK setidaknya dapat menyuarakan aspirasi yang mereka yakini sekaligus menjaga idealisme mereka.
"Paling tidak setiap anggota DPR, politisi itu, bisa menyuarakan apa yang menjadi sikap dari kita masing-masing juga bisa, apakah nanti itu bisa mengubah, tergantung nanti di dalam DPR-nya," kata dia.
Johan pun berpesan kepada para eks pegawai KPK yang hendak mendirikan partai politik untuk terus menjaga integritas dan idealisme mereka jika kelak telah masuk ke arena politik.
"Kalau dia sudah di parpol tentu berbeda iklimnya. Apakah itu tidak bisa, bisa. Dia bisa membawa idealisme itu sebagai parpol nanti menunangkan apa yang menjadi idealisme mereka, tetapi tantangan dan hambatannya itu berbeda membawa idealisme ketika di KPK," ujar Johan.
Sebelumnya, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang mengungkapkan rencananya untuk mendirikan partai politik.
Rasamala termasuk dalam 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).