"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji," paparnya.
Karyawan Shopee yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan memengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra di Indonesia.
Melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia, kehadiran Shopee telah memberikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk bertumbuh.
"Pencapaian Shopee selama ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari Shopee Team. Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Shopee Team sejauh ini," paparnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)