POJOKNEGERI.COM - Dewan Samarinda mendukung penuh langkah Pemkot Samarinda dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Dukungan ini disuarakan oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.
Angkasa Jaya mengapresiasi keberanian Pemkot Samarinda dalam hal ini melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda untuk menegakkan aturan tersebut.
Pasalnya kata dia tindakan yang dilakukan Pemkot merupakan budaya baru yang tentunya memiliki dasar hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Sebenarnya ini yang kita harapkan. Ini kan ada budaya baru di pemerintahan yang baru," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (2/6/2022).
Lebih lanjut Angkasa Jaya mengatakan selama ini ada kesan pembiaran terhadap pelanggar aturan. Khususnya mengenai kawasan yang dilarang untuk dijadikan kawasan dagang.
Hal ini kata dia membuat peraturan pemerintah menjadi tidak berjalan dengan semestinya.
"Kesannya kan pembiaran. Sementara banyak Perda-perda kita yang tidak berjalan semestinya dan jadi mandul," ujarnya.
"Banyak kebijakan pemerintah yang kurang tegas. Kita semangat membuat Perda, tapi ujung-ujungnya tidak bisa dieksekusi dengan baik karena berbagai alasan," lanjutnya.
Angkasa bahkan menyayangkan dari sebagian banyak kasus penegakan aturan, para petugas banyak bersinggungan dengan kepentingan politik.
"Kadang-kadang ada basis massa kita baik anggota DPRD maupun pemerintah daerah dalam hal ini wali kota kan agak enggan melakukan eksekusi penertiban, karena basis massa," ungkapnya.
Namun tak dipungkiri, lanjut Angkasa, semangat Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengubah wajah Kota Samarinda menjadi lebih baik membuat kendala tersebut dapat diselesaikan tanpa tebang pilih.
"Tapi kali ini kita melihat ada satu budaya baru sidak di mana pun. Tidak memandang tempatnya di mana. Tidak tebang pilih tapi hajar terus Pada dasarnya saya mendukung bagaimana pun juga aturan harus ditengakkan," pungkasnya (Advertorial)