POJOKNEGERI.COM - Dewan Samarinda mendukung penuh langkah Pemkot Samarinda dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Dukungan ini disuarakan oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.
Angkasa Jaya mengapresiasi keberanian Pemkot Samarinda dalam hal ini melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda untuk menegakkan aturan tersebut.
Pasalnya kata dia tindakan yang dilakukan Pemkot merupakan budaya baru yang tentunya memiliki dasar hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Sebenarnya ini yang kita harapkan. Ini kan ada budaya baru di pemerintahan yang baru," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (2/6/2022).
Lebih lanjut Angkasa Jaya mengatakan selama ini ada kesan pembiaran terhadap pelanggar aturan. Khususnya mengenai kawasan yang dilarang untuk dijadikan kawasan dagang.
Hal ini kata dia membuat peraturan pemerintah menjadi tidak berjalan dengan semestinya.