Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi.
"Iya ada (pemeriksaan)," singkatnya, Rabu (25/8/2021). Lebih lanjut, Teguh Wibowo menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada Hasanuddin Masud dan Nurfadiah berlangsung sekitar tiga jam lamanya.
"Sekitar tiga jam (pemeriksaan) pemeriksaannya," tegas polisi berpangkat balok dua ini. Disinggung mengenai apa saja yang menjadi pertanyaan penyidik didalam pemeriksaan itu, perwira pertama kepolisian itu mengatakan, pertanyaan masih seputar kaitan yang dilaporkan Irma Suryani sebagai pelapor.
"Seputar ada kaitan apa dengan pelapor, lalu kenal atau tidak (dengan pelapor). Terkait penyerahan cek itu ada apa tidak, lalu terkait permasalahan utang-piutang ada apa tidak," bebernya.
Disinggung mengenai apa yang menjadi jawaban dari pihak terlapor. Teguh memilih enggan untuk membeberkannya, dengan alasan hal tersebut merupakan rahasia di dalam proses penyidikan.
"Ya engga boleh dong, rahasia penyidikan itu," jelasnya. Setelah pemeriksaan terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih akan melakukan pemeriksaan keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dianggap perlu dalam penetapan tersangka jika dirasa telah memenuhi unsur pidana pelaporan.
"Kami akan panggil saksi-saksi lain, atau melengkap alati bukti lain untuk keperluan penyidikan. Kalau ditanya berapa lamanya proses ini, sebenarnya relatif saja. Sesuai situasi di lapangan bagaimana. Bisa seminggu, dua minggu atau sebulan. Kami upayakan secepatnya," tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud dan Nurfaidah, Saud Purba membenarkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kliennya itu sudah berjalan dengan lancar.
"Iya benar ada (pemeriksaan), sampai malam itu. Dari sebelum Maghrib, sampai jam 11an malam. Pemeriksaan dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim," terangnya. Lebih lanjut, Saud mengatakan dalam proses pemeriksaan tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para penyidik.
"Kalau pertanyaannya tidak banyak, karena hanya untuk kelengkapan tambahan saja," ungkapnya. Proses pemeriksaan ini dilakukan oleh tiga penyidik.
Pemeriksaan pasutri ini dilaksanakan didalam satu ruangan secara bergantian. "Yang diperiksa pertama itu pak Hasanuddin Masud dulu, baru istrinya," ucapnya.
Hasan dan Istri Kirim Orang untuk Beri Penjelasan
Juru Bicara Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah, Agus Shali memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang telah ditempuh Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah.
Pihaknya membantah jika surat-surat berharga dan barang-barang berharga seperti perhiasan berlian, jaket-jaket bermerek, perhiasan emas, jam tangan, sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan serta BPKB mobil, dijadikan jaminan atas utang-utang Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah kepada Irma Suryani.
Agus mengatakan, Irma Suryani yang diduga telah mengambil barang-barang berharga secara paksa di kediaman Nurfadiah sejak rentang waktu 2013-2016.
"Itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya (Nurfadiah) Hasanuddin Mas'ud. Barang-barang itu diambil dengan tekanan dan secara paksa," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kafe Urban Jalan Juanda, Samarinda pada, Kamis (26/8/2021).
Atas dugaan tersebut, Hasanuddin Mas'ud dan Istri melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan kepada Polda Kaltim dengan dibuktikan surat pelaporan dengan nomor : 039/KSH-POLDA/LP/VII/2020, perihal : laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana A/n. Irma Suryani tertanggal 0l6 Juli 2020.
"Saat ini sedang dalam pemeriksaan," bebernya.
Agus menambahkan, jika pihaknya juga telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Kaltim. Laporan tersebut akan ditingkatkan pada tahap penyidikan.
"Ibu Hj Nurfadiah untuk membuat laporan polisi dan untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan untuk naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Dikonfirmasi awak media, apakah ada barang bukti seperti CCTV sebagai alat penguat adanya indikasi tindak pidana pengancaman dan/atau perampasan yang dilakukan Irma Suryani, Agus mengatakan bahwa bukti tersebut ada.
"Tidak mungkin penyidik menaikan dari tahapan penyidikan ke penyelidikan kalau tidak memiliki minimal 2 alat bukti. Kesimpulannya berarti ada," bebernya lagi.
Laporan ini dibuktikan dengan adanya surat penerimaan laporan terkait peningkatan laporan yang dibuat oleh Istri Hasanuddin Mas'ud yakni Nurfadiah.
(redaksi)