KPK tetap berhentikan
Meski menerima surat perpanjangan masa tugas Endar dari Kapolri, KPK memutuskan memberhentikan perwira tinggi itu dari kursi Dirlidik lembaga antirasuah.
Oleh KPK, Endar diberhentikan dengan hormat per 31 Maret 2023 dengan alasan habis masa tugas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berkata, pemberhentian Endar mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.
Pimpinan KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri.
“Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Ali mengatakan, dalam hal ini pihaknya mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
Menurut aturan tersebut, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi lain yang ditugaskan di KPK harus berdasarkan usulan dari lembaga antirasuah.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” ujar Ali.
Usulan perpanjangan masa tugas, kata Ali, harus dilengkapi dengan evaluasi ASN terkait dari atasan langsung, pejabat eselon II, dan seterusnya.
Selain itu, ASN terkait juga harus melampirkan hasil medical check up (MCU) atau tes kesehatan pada lembar pengusulan perpanjangan masa tugas.
“Nah itu baru diusulkan SDM (sumber daya manusia), dari SDM dianalisis baru Sekjen (sekretaris Jenderal) kirim. Prosesnya kayak gitu,” terangnya.
Untuk menggantikan Endar, KPK pun telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirlidik.
Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
Atas perbedaan ini, Polri mengaku bakal berkoordinasi dengan KPK untuk memperjelas status Brigjen Endar.