POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda turut menyoroti aksi penutupan jalan di kawasan Kecamatan Palaran terhadap akses menuju Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Aksi penutupan jalan itu dilakukan warga karena hingga saat ini Pemprov Kaltim belum juga melakukan ganti rugi lahan atas pembangunan Jalan Tol.
Penutupan jalan tersebut juga dinilai telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa Pemprov Kaltim harus melakukan ganti rugi atas lahan tersebut kepada warga transmigran.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, seharusnya Pemprov Kaltim segera melakukan pembayaran atau ganti rugi lahan.
Sehingga persoalan ini, lanjutnya, tidak berlarut-larut yang pada akhirnya meresahkan masyarakat setempat.