POJOKNEGERI.COM - Kerja sama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Sekretariat DPRD Samarinda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Januari 2022 lalu.
MoU itu berkaitan dengan pendampingan hukum yang dilakukan antara Kejari Samarinda ke DPRD Samarinda.
MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko bersama dengan Sekretariat DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto.
Kepada awak media, Agus Tri Susanto sampaikan bahwa agenda kerja sama ini sebenarnya telah lama direncanakan bisa dilakukan.
Bahkan, sejak 2021 lalu.
Akhirnya, di tahun 2022 ini, kerja sama itu terjalin.
Dengan adanya MoU ini, nantinya pihak sekretariat DPRD Samarinda bisa mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dalam melaksanaan pekerjaan.
"Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Agus Tri Susanto.