Sementara itu, Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengaku belum mendalami temuan itu, padahal temuan BPK tersebut telah disampaikan pada Mei 2021 lalu.
Menurutnya LHP BPK itu terbit di masa transisi kewangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat.
Untuk itu perlu kembali dilakukan sinkronisasi data.
"Itu kan masa peralihan transisi kewenangan. Saya belum tahu persisnya, saya cek dulu ya," ungkapnya.
Sri Wahyuni menegaskan akan menindaklanjuti temuan BPK terkait dana jamrek ini.
"Saya belum tahu persis terkait ini ya. Saya cek dulu dengan DPMPTSP," sebutnya.
(redaksi)