POJOKNEGERI.COM - PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) belum melunasi kewajiban menyetor deviden tahun buku 2020 ke Pemprov Kaltim.
Hal ini menyebabkan Perusahaan Daerah (Perusda) Kelistrikan milik Pemprov Kaltim tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji karyawan selama lima bulan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji lantas memberikan sorotan tajam perihal hal ini. Ia mengatakan akan memanggil Komisaris PT CFK.
Dividen merupakan bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang ditentukan oleh direksi dan disetujui dalam rapat umum, lalu dibagikan kepada semua pemegang saham.
Diketahui, Pemprov Kaltim memiliki kepemilikan saham sebesar 18 persen di CFK, yang merupakan pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Embalut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Sisanya dimiliki oleh PT Kaltim Elektrik Power.
Politisi Gerindra Kaltim ini mengungkapkan keinginan untuk mendapatkan kejelasan dari CFK mengenai hak-hak Perusda, terutama dividen setiap tahun.
“Selama dua tahun ini, hak-hak Perusda belum dilunasi, termasuk untuk tahun 2021 yang belum dihitung. Oleh karena itu, Komisi II sebagai lembaga pengawas Perusda berhak mengetahui penyebab belum dilaksanakannya kewajiban tersebut,” kata Seno Aji saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (4/7/2023) siang.
Selain itu, pemanggilan Direksi PT CFK dan Perusda Ketenagalistrikan dilakukan secara bersamaan.