"Terakhir, minggu lalu kami dapat surat dari ESDM Kaltim untuk segera menyerahkan jamsung ke Direktorat Perusahaan Batubara, dan ini sedang kami komunikasikan," kata Puguh, Selasa (12/7/2022).
DPMPTSP Kaltim bakal menyerahkan 154 jaminan dengan nilai Rp17,15 miliar, kepada Kementerian ESDM Kaltim.
Berikut rinciannya:
1. Kutai Barat, jamsung sebesar Rp808,58 juta (21 jaminan)
2. Penajam Paser Utara, jamsung sebesar Rp14,39 juta (6 jaminan)
3. Kutai Timur, jamsung sebesar Rp4,75 miliar (50 jaminan).
4. Berau, jamsung sebesar Rp7,43 miliar (75 jaminan)