Lebih lanjut, Arianto menjelaskan, dalam rangka percepatan, Bupati dan Wabup Kukar melihat selama ini ketika proyek di desa dikerjakan oleh dinas teknis misalnya Dinas Pekerjaan Umum, atau Dinas Perkim, dikhawatirkan penyerapan anggaran akan berjalan lambat, sehingga banyak kebutuhan desa yang tidak terealisasi.
“Karena kita lihat ruangnya di desa itu punya kewenangan untuk membangun infrastruktur atau sarana prasarana desa, dan selama ini kan desa sudah diberikan anggaran untuk itu. Karena itu sejak 2008 sudah ada dana transfer ADD ke desa melalui pemerintah Kukar, tapi kalau secara nasional undang-undang Desa itu terbit di 2014 maka di 2015 itu baru ada dana transfer dana desa,” jelasnya.
Arianto menegaskan, di Kukar justru mendahului nasional dalam rangka untuk percepatan.
Pemkab Kukar sudah mempercayai kepada desa dengan melakukan pemberian dana transfer ke desa sejak 2008.
Ia mengatakan luasnya wilayah Kukar harus disikapi dengan kebijakan seperti itu.
Jadi, ia mengklaim di desa-desa di Kukar sudah terbiasa dengan kegiatan-kegiatan yang diserahkan langsung ke desa.
“Alhamdulillah untuk yang perubahan 2023 menurut monitoring, realisasi anggaran kami sudah terlaksana semua” pungkasnya. (adv)