POJOKNEGERI.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, gelar sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Kamis (10/11/2022) lalu.
Sosialisasi itu dalam rangka penyampaian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Balikpapan.
Dalam agenda tersebut, hadir sejumlah peserta dari perpustakaan kelurahan hingga sekolah-sekolah, penulis dan juga penerbit yang ada di Kota Beriman.
Patimah Irny, Plt Kabid Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, mengungkap, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, informasi kepada para target sasaran yang ada di Kalimantan Timur, khususnya yang ada di Balikpapan.
"Intinya adalah penerbit, penulis dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan karyanya kepada perpustakaan nasional sebanyak dua eksemplar dan kepada perpustakaan provinsi sebanyak satu eksemplar, paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan," kata Patimah.