Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Ary Wahyu Irawan, mengakui adanya tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya menerima masukan dari para pengunjuk rasa.
"Kami merasa terima kasih dengan kehadiran mereka karena itu kan juga konsep kami kepada kejadian di wilayah kota Samarinda dan itu menjadi perhatian bagi kami," kata Ary.
Namun, Ary juga menyampaikan bahwa penerapan hukuman kebiri kimia masih menjadi pro-kontra di kalangan medis karena adanya kode etik dokter yang tidak memperbolehkan pelaksanaan hukuman tersebut.
"Pidana tambahan berupa kebiri terhadap para pelaku yang memang mungkin sudah dianggap meresahkan itu sudah ada peraturan pemerintahnya, tapi pelaksanaannya tergantung dari pertimbangan Hakim dan fakta di persidangan," jelas Ary.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual oleh keluarga terdekat, hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan sebagai pertimbangan yang memberatkan.
Demonstrasi ini merupakan salah satu upaya TRC PPA dan lembaga terkait termasuk aktivis dan mahasiswa perduli untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah hukuman yang maksimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Tim redaksi)