POJOKNEGERI.COM - Keterbukaan informasi haruslah menyasar ke seluruh aspek. Termasuk juga untuk sekolah.
Berdasarkan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim pun menggelar sosialisasi tentang Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
Kegiatan melibatkan seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah se-Kaltim yang hadir secara daring dan luring.
Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih dan anggotanya Muhammad Khaidir turut hadir.
Serta, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal selaku pemateri. Sebagai salah satu narasumber Ramaon mengatakan, dalam mewujudkan keterbukaan informasi, sudah seharusnya sekolah menjadi pilot project.