POJOKNEGERI.COM - Pembelaan diberikan Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual 13 santriwati di Bandung.
Pembelaan Herry Wirawan itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (20/1/2022).
Di nota pembelaan itu, Herry Wirawan meminta untuk dikurangi hukumannya.
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan dikutip dari detik.com
Sebagai informasi, Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bandung. Herry membacakan pleidoi-nya usai penasihat hukum membacakan pleidoi.
Menurut Dodi, selama pembacaan pembelaan, Herry tampak tenang. Dia tak gugup saat mengucap permintaannya itu.
"Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung Jawa Barat Herry Wirawan berlanjut.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/1/2022) terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Sidang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Jaksa penuntut umum anggap hukuman itu setimpal dengan kekerasan seksual yang telah diperbuat Herry Wirawan kepada santriwatinya sendiri.
Tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep usai persidangan.
Herry Wirawan pelaku kekerasan seksual itu tampak hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan Jaksa tersebut. Pemimpin pondok pesantren itu memakai baju warna putih
Asep katakan hukuman mati telah sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.
Diketahui Herry Wirawan didakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya sendiri.
Beberapa di antaranya bahkan diketahui hamil dan melahirkan.
Hukuman mati untuk Herry Wirawan menurut Asep juga sebagai bukti, komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
"Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Terdakwa Herry Wirawan sebelumnya diketahui telah lakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati.
Kasus itu sempat viral dan menjadi perhatian publik tanah air di akhir 2021 lalu.
(redaksi)