"Apabila saya sesat seharusnya kan dibimbing, kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata 'sesat' itu bagaimana," kata Bang Hadi.
"Adakah MUI yang berpengetahuan dalam bidang agama tidak bertanggung, apapun kesalahan yang mau disebarkan, terlebih lagi di media sosial. Mestinya melalui klarifikasi. Itukan sudah menghukum saya," sambungnya.
Bang Hadi pun menuding pernyataan MUI Sulsel perihal larangan yang membuat Bab Kesucian itu dituduh sebagai aliran sesat. Pasalnya, dirinya tidak mengerti dengan bahasa yang disampaikan pihak MUI di media sosial, termasuk masalah salat lima waktu yang diharamkan.
"Masalah sembahyang, apalagi masalah makanan, di situ dituliskan saya mengharamkan makan ikan, ayam, makan daging, nah itu mereka yang mengatakan sepihak," tuturnya.
Pernyataan bahwa Bab Kesucian mengharamkan salat lima waktu pun harus dibuktikan oleh pihak MUI Sulsel, karena jangan sampai kata Bang Hadi menjadi tuduhan yang tidak mendasar.
"Nah mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian, itukan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," kata dia.
Terjadi di Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan pun sudah memberikan tanggapan.
Aliran sesat yang 'berlindung' di balik nama yayasan itu melarang para pengikutnya untuk melaksanakan salat lima waktu, memakan ikan, sampai meminum susu.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan temuan itu berawal dari informasi masyarakat setempat.
Akhirnya MUI Sulsel pun mengecek dugaan aliran sesat bernama Bab Kesucian yang dipimpin seorang pria dengan nama alias Bang Hadi.
"Setelah dicek, ternyata benar ada aliran sesat tersebut," kata Muammar, Senin (2/1).
Dari hasil penelusuran MUI Sulsel, kata Muammar, pemimpin yayasan aliran sesat itu merupakan pendatang di Kabupaten Gowa. Pemimpin yayasan itu merupakan warga Tanah Datar, Sumatera Barat yang menikah dengan seorang wanita asal Gowa.
MUI Sulawesi Selatan menduga aliran sesat yang dibawa Bang Hadi berasal dari tanah asalnya.
Setelah menikah dengan warga Gowa, kata Muammar, Bang Hadi kemudian mendirikan yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah untuk menaungi aliran Bab Kesucian.
"Jadi aliran itu memang diduga dia bawa dari tempat asalnya," tutur Muammar.
(redaksi)