Dari hasil penelusuran MUI Sulsel, kata Muammar, pemimpin yayasan aliran sesat itu merupakan pendatang di Kabupaten Gowa. Pemimpin yayasan itu merupakan warga Tanah Datar, Sumatera Barat yang menikah dengan seorang wanita asal Gowa.
MUI Sulawesi Selatan menduga aliran sesat yang dibawa Bang Hadi berasal dari tanah asalnya.
Setelah menikah dengan warga Gowa, kata Muammar, Bang Hadi kemudian mendirikan yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah untuk menaungi aliran Bab Kesucian.
"Jadi aliran itu memang diduga dia bawa dari tempat asalnya," tutur Muammar.
Dari hasil penelusuran tersebut, MUI Sulsel pun memastikan aliran Bab Kesucian yang dipimpin oleh Bang Hadi adalah sesat. Salah satu alasannya karena para pengikut Bab Kesucian itu dilarang untuk melaksanakan salat.
"Ini sudah jelas bertentangan syariat Islam. Menyalahi hal yang disepakati (ma'lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," tegas Muammar.
Meski demikian, pihak MUI Sulsel belum mengetahui berapa jumlah pengikut Bab Kesucian yang berada di Kabupaten Gowa.