Ia mengatakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk mengurangi beban finansial pada orang tua siswa, terutama di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
“Jika ada sekolah SD dan SMP yang masih meminta orang tua siswa untuk membeli buku, itu melanggar aturan. Untuk SMA, itu bukan kewenangan saya tetapi kewenangan gubernur,” jelasnya.
AH juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik korupsi dan suap yang masih terjadi dalam berbagai aspek pelayanan publik.
“Kita di Republik ini sudah sering menghadapi masalah korupsi dan suap. Jika ibu tidak berani menolak ketika berurusan di kelurahan dan diminta membayar hal yang tidak seharusnya, itu adalah tindakan yang harus ditolak,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan bahawa pendidikan di Samarinda tidak hanya berkualitas tetapi juga terjangkau. Pemerintah kota berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan inklusif, di mana tidak ada siswa yang terhambat dalam belajar karena masalah finansial.
(*)