POJOKNEGERI.COM - Pada Kamis (13/1/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan konferensi pers perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud atau kerap disapa AGM.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir dalam konferensi pers itu.
Diungkapkan kemudian, bahwa ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerah PPU.
Enam orang itu, termasuk diantaranya adalah Bupati PPU Abdul Gafur Masud.
Keenam tersangka itu adalah:
2. MI (Plt Sekda PPU)
3. EH (Kepala Dinas PU PPU)
4. JM (Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU)
5. NAB (Swasta/ Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan)
6 AZ (Swasta)
Dijelaskan oleh Alexander Marwata kemudian bahwa keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Lokasi penahanannya berbeda-beda.
Terinci sebagai berikut:
1) Tersangka AGM ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih;
2) Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih
3) Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur;
4) Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat;
5) Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat;
6) Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Merujuk pada keterangan KPK, AGM akan ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Berikut beberapa foto dari Rutan KPK Gedung Merah Putih:
(redaksi)