“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Syarif dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, Subsidair selama 3 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan,” sambung Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang buktu berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu seberat 50 Gram/Brutto, 1 bungkus Rokok Sampoerna Mild, dan 1 unit HP android merk VIVO warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
"Serta menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 Ribu," tegasnya.
5. Hukuman lebih rendah dari tuntutan
Seperti diketahui, hukuman ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Di mana sebelumnya menuntut terdakwa Herman Syarif dengan nomor perkara 533/Pid.Sus/2021/PN Smr, selama 10 tahun penjara.
Sementara itu, Dani Kristiawan dengan nomor perkara 532/Pid.Sus/2021/PN Smr dalam berkas perkara terpisah, singkat cerita turut dijatuhi hukuman yang sama dengan Terdakwa Herman Syarif. Hukumannya juga lebih rendah setahun dari yang dituntut JPU Ryan Asprimagama di persidangan sebelumnya.
Atas Putusan tersebut terdakwa Herman Syarif dan Dani Kristiawan yang didampingi Kuasa Hukumnya Binarida Kusumastuti, Marpen Sinaga, Agustinus Arif Juoni, Wasti, Supiatno dan Zaenal Arifin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.
“Terima Yang Mulia,” kata Binarida.
(redaksi)