Adapun penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk penguatan kualitas dalam bidang kearsipan serta mengoptimalkan dalam melindungi kepentingan hak data rakyat.
“Mengingat pentingnya bimtek aplikasi SRIKANDI ini, kami minta agar peserta sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ini dari awal hingga selesai kegiatan ini,” paparnya.
Senada, Kabid Pembinaan Kearsipan Dispusip Kutim Yayu Eka Sari mengutarakan jika aplikasi SRIKANDI merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.
Regulasinya diimplementasikan sebagai salah satu aplikasi umum yang telah ditetapkan oleh Kemenkominfo RI dan telah dikembangkan oleh ANRI untuk memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online serta terintegrasi.
"Jadi kami menginisiasi bimtek SRIKANDI untuk menyinergikan sekaligus mewujudkan reformasi birokrasi tata kelola pemerintah yang baik, efisien dan memberikan pelayanan prima. Jadi golnya para admin OPD dan pencatat surat bisa mempercepat kearsipan kedinasan sesuai target dalam pengambilan keputusan terbaik,” ungkapnya. (Adv)