POJOKNEGERI.COM - Poniso Suryo Renggono, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim, resmi membuka Sosialisasi Penyusunan Peraturan Bupati Kutai Timur (Kutim) tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip dinamis di Lingkungan Pemerintah Kutai Timur, pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Agenda sosialisasi itu diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, dan berlangsung di Ruang Serba Guna (GSG) perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.
Poniso memaparkan pengelolaan arsip mesti dilakukan m sistematis dan praktis, yang mendukung kelancaran penemuan arsip dengan mudah dan cepat.
“Dalam rangka efisiensi ruang penyimpanan arsip dan kemudahan temu balik arsip, maka perlu dilaksanakan kegiatan penyusutan arsip. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) perlu disusun sebagai pedoman akses arsip," ungkapnya beberapa waktu lalu.
SKKAAD jadi salah satu dari empat pilar kearsipan yang harus ada, baik tata naskah dinas, klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.