POJOKNEGERI.COM - Perlu diakui bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi menjadi penggerak roda ekonomi, terutama di Bumi Etam.
Menurut data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat 344.581 UMKM di Bumi Etam.
Dari UMKM, paling banyak di sektor perdagangan yakni, 180.384 UMKM. Disusul sektor kuliner berjumlah 120.580, 28.414 di sektor jasa, 11.551 di sektor industri pengolahan, dan 1.652 di sektor kerajinan.
Kendati pandemi COVID-19 melanda tanah air, banyak pelaku UMKM tutup, karena tidak ada perputaran uang. Sejak pertengahan 2021, pelaku usaha berjuang keras untuk bangkit.
Kepala Disperindagkop Kaltim Muhammad Sa'duddin menerangkan, pemerintah berupaya dalam membangkitkan semangat pelaku UMKM untuk bisa menggerakan roda perekonomian lagi.
"Kami bersama kabupaten/kota terus mendampingi pelaku UMKM. Seperti mengadakan pelatihan dan Bimtek," ungkapnya kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Namun persoalannya ialah permodalan yang minim. Pelaku UMKM rentan ditolak perbankan, jika ingin melakukan peminjaman uang untuk berusaha. Ini menjadi persoalan.
Sehingga, Disperindagkop terus mendorong pelaku UMKM untuk membuat koperasi berbadan hukum. Karena dengan dibentuknya koperasi, pelaku UMKM akan memiliki banyak keuntungan.
"Pertama, akses ke perbankan atau permodalan lebih mudah. Kemudian, pinjaman yang diterima pun bunganya rendah maksimal hanya 3 persen. Kemudian, koperasi ini akan ditangani dan didampingi terus oleh pemerintah," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, momen saat ini menjadi peluang besar bagi para pelaku UMKM untuk membentuk koperasi. Karena Presiden RI Joko Widodo menggaungkan bangga dengan produk dalam negeri, dimana 40 persen APBN dan APBD diperuntukkan untuk membantu pasar dalam negeri.
Gubernur Kaltim Isran Noor pun memberi kebijakan agar OPD wilayah Pemprov Kaltim menganggarkan minimal 25 persen untuk pelaku UMKM dan koperasi.
Hal dimaksud ialah pelaku koperasi dan UMKM memiliki kesempatan untuk masuk dalam pangsa pasar di instansi pemerintahan. Melalui sistem digital atau bisa dikatakan e-commerce.
"Contohnya penjahit yang boleh menawarkan pembuatan seragam ke pemerintah itu silahkan. Caranya dia (UMKM dan koperasi) mendaftarkan dan menjajakan produknya ke e-katalog lokal dan marketplace lokal yang diciptakan pemerintah. Meskipun ini masih dalam proses, tetapi ini akan memudahkan mereka. Jadi tidak usah memikirkan pemasaran lagi," kata Sa'duddin.
Program ini menjadi program simbiosis mutualisme antar pemerintah dan UMKM. Keuntungan yang didapat pelaku UMKM dan koperasi, ia akan mendapatkan pasar lebih luas. Sedangkan bagi pemerintah, harga yang ditawarkan sudah dikontrol dan ditetapkan. Jadi tidak ada kata permainan harga lagi.
Pelaku UMKM yang sudah membentuk koperasi ini, bisa mendaftarkan produknya ke aplikasi e-katalog. Syarat yang perlu dipenuhi, yakni telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP.
"Nanti Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kaltim akan mereview UMKM tersebut. Jika lolos, sistemnya seperti jual-beli Tokopedia," tegas Sa'duddin.
Sa'duddin berharap pelaku UMKM dan koperasi bisa memanfaatkan momen ini sesegera mungkin. Karena banyaknya manfaat dan kemudahan yang telah ditawarkan. Ini akan membangkitkan kembali perekonomian dan keuntungan bagi pelaku UMKM dan koperasi, serta daerah.
(adv/diskominfokaltim)