POJOKNEGERI.COM - Menjelang 17 Agustus, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal menyerukan kepada seluruh masyarakat Bumi Etam untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih secara serentak.
“Jelas sekali, diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai 1-31 Agustus 2022 di lingkungan masing-masing. Artinya, termasuk di kantor dan rumah kita semua,” kata Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, Rabu (20/7/2022)
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), yang diterbitkan pada 12 Juli 2022.
Surat tersebut mengenai Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022.
Sebagai warga negara yang baik, sebut Faisal sapaanya, semua wajib mematuhi sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kita kepada para pahlawan yang berjuang mewujudkan Indonesia merdeka.
"Serta sebagai wujud rasa bangga dan bela negara,” imbuhnya.
Setali tiga uang, SE tersebut juga mengimbau terkait pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak dimulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.