Zudan menambahkan, Ditjen Dukcapil juga telah membuat Buku Pokok Pemakaman. Di beberapa desa dan sejumlah pemakaman umum, data kematian penduduk telah tersinkronisasi dengan sistem Ditjen Dukcapil. Untuk itu, pihaknya mendorong KPU agar dapat mendatangi desa-desa tersebut untuk bisa memperbarui data penduduk yang telah meninggal dunia.
“Jadi itu dukungan kami konkret kepada KPU. Satu kami berikan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, kami berikan password kepada 514 KPU dan 34 provinsi, serta KPU Pusat, termasuk Bawaslu (untuk dapat mencocokkan data pemilih),” tambah Zudan.
Dalam kesempatan itu, Zudan meminta masyarakat serta semua pihak untuk dapat menghubungi Dinas Dukcapil setempat jika mengetahui ada masyarakat yang belum memiliki NIK ataupun KTP.
Langkah ini penting untuk melakukan pendataan yang lebih akurat. Terlebih, upaya ini juga telah dilakukan oleh Ditjen Dukcapil dengan mendatangi beberapa tempat, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta di beberapa SMA.
“Nah ini dukungan kami untuk suksesnya Pemilu. Sekali lagi, mari Bapak dan Ibu, kita bangun aura positif untuk mendukung proses ini dengan melakukan pelaporan kependudukan. Kalau ada yang meninggal segera dilaporkan, ada yang pindah ke luar negeri segera lapor ke Dukcapil. Ada yang pindah antarkota, antarprovinsi, juga segera melapor ke Dukcapil. Karena dengan pelaporan, kita bisa melakukan updating data,” tandasnya.
(redaksi)