POJOKNEGERI.COM - Pemasangan reklame tanpa izin di Kota Samarinda mendapatkan sorotan dari para wakil rakyat Kota Tepian.
Saat ini DPRD Samarinda melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan.
Raperda yang tengah digodok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda terkait dengan penertiban reklame yang dipasang tanpa memiliki izin di Kota Tepian.
Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
"Kita akan menata supaya pemanfaatan jalan ini bisa digunakan secara rapi dan tertata, tidak semrawut," kata Samri.