POJOKNEGERI.COM - Beberapa waktu terakhir, penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PKP2B disorot oleh Pemprov Kaltim.
Gubernur Kaltim, menyoroti minimnya kontribusi CSR pemegang PKP2B ke Bumi Mulawarman.
Di satu sisi, Dinas ESDM Kaltim mengakui kesulitan dalam mencari dasar hukum penyaluran dana CSR ke daerah.
Sebelumnya, CSR dan PPM ditetapkan melalui Perda 3/2013, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan.
Pada Pasal 23 ayat (1) pembiayaan terhadap pelaksanaan program-program kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dialokasikan sebesar minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.
Hanya saja Perda tersebut tidak dapat diberlakukan, seiring dengan dialihkan kewenangan pertambangan ke pusat.
Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim, menyebut Perda 3/2013 akan direvisi.
"Sudah tidak bisa diterapkan, karena memang perlu direvisi," kata Benny, dikonfirmasi Selasa (17/5/2022).