Perseroan juga mengatakan akan melakukan pengkajian dan menanggapi secepatnya gugatan setelah menerima.
Sidang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022. Dalam keterangan yang disampaikan PN Jakarta Selatan, kasus yang melibatkan PT Blue Bird sebagai tergugat VII yang dituntut Rp 11 triliun dengan rincian sebagai berikut:
1. Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,2 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10% / tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp. 129,58 miliar.
2. Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun.
Sebelumnya, PT Blue Bird Tbk melaporkan perusahaan telah membukukan laba bersih yang moncer sebesar Rp 146,18 miliar pada semester I tahun 2022.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)