Untuk menjaga keteraturan, pihak KPU akan membatasi jumlah orang yang dapat memasuki aula pendaftaran.
"Hanya bakal pasangan calon beserta istri, LO, serta perwakilan ketua dan sekretaris partai politik yang boleh masuk ke dalam aula. Media akan dibatasi dan hanya fotografer yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di dalam aula untuk sesi wawancara akan dilakukan setelah prosesi pendaftaran di media center," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa KPU juga menghimbau agar semua pihak terkait, termasuk media, mematuhi aturan dan arahan yang telah ditetapkan.
"Kami meminta agar semua pihak bisa memahami batasan dan aturan yang ada, demi kelancaran proses pendaftaran dan keamanan bersama," pungkasnya.
(*)