POJOKNEGERI.COM - Kata - kata "Meeting of Mind" diucapkan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Persidangan itu digelar Senin (13/2/2023) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Iman Santoso.
Saat membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), Hakim Wahyu menyoal terkait meeting of mind.
Meeting of mind atau persamaan pemikiran itu didasari atas cerita Putri Candrawathi yang mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu.
Atas dasar itu, sambungnya, para terdakwa kasus pembunuhan melakukan meeting of mind guna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar Hakim Wahyu.
Diketahui, Senin (13/2/2023), sidang vonis untuk kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).