Penggusuran lahan adat di Desa Long Bentuq adalah contoh kecil, yang mana penggusuran lahan pertanian warga di 3 Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, konflik lahan antara masyarakat dengan Perusahaan HTI di Desa Lebak Cilong, sengketa lahan adat Suku Dayak di Desa Jembayan dengan pertambangan batubara, serta 52 konflik tanah lainnya, dapat menjadi bukti bahwa betapa tidak beresnya kinerja Pemerintah atas tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur.
"Seakan tidak puas atas gencarnya serbuan arus perampokan dengan dalih investasi dan pelum pulihnya kondisi ekologis yang ada. Pemerintah Indonesia, para bandit, kembali menghadirkan beban baru pada lingkungan hidup dan masyarakat Kalimantan Timur melalui pembangunan Ibu Kota Baru," serunya lagi.
Turut menambahkan, Buyung Marajo Koordinator Pokja 30 Samarinda mengingatkan bahwa penerbitan kebijakan yang tidak diawali dengan prinsip keadilan hanya akan menjadi sumber konflik.
"Sejak awal, penetapan Pemindahan Ibu Kota Baru ke Kalimantan Timur sudah mengabaikan suara dan hak masyarakat adat serta masyarakat lokal yang ada di Kalimantan Timur. Terlebih suara masyarakat asli yang nantinya wilayah mereka akan dibongkar untuk pembangunan Ibu Kota," pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)