Selain acara "Wartawan Legend Bedapatan" yang menjadi acara utama, ada juga Konvensi Media Siber Lokal yang digagas oleh organisasi perusahaan media online SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kaltim bekerjasama dengan JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Kaltim dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
Acara Konvensi Media Siber Lokal digelar dengan rencana menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kaltim dan KPPU (Komisi Persaingan Usaha) Kaltim. Acara digelar Jam 14.00 sampai jam 17.00 Wita di Swiss Belhotel Samarinda.
Sedangkan untuk acara pagi hari di tempat yang sama, digelar Talkshow dan Deklarasi Antihoaks yang direncanakan mengundang Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal dan Anggota DPRD Kaltim.
Menurut Charles Siahaan, Ketua Panitia, pada malam "Wartawan Legend Bedapatan" pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kaltim akan memberikan penghargaan kepada Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si lantaran turut mengamankan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam penanganan kasus pers Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar lebih dulu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pers.
(redaksi)