POJOKNEGERI.COM - Hasil capaian kerja sepanjang 2021 tak hanya diperlihatkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.
Pasalnya BNNK Samarinda juga memaparkan hasil serupa.
Terhitung sejak Januari hingga Desember saat ini, lembaga narkotika Kota Tepian mencatat ungkapan 10 kasus Laporan Kasus Narkotika (LKN), 9 kasus Tim Assesment Terpatu (TAT), dengan total tersangka 12 orang.
Berdasarkan data yang dijelaskan Kepala BNNK Samarinda, Kompol Muhammad Daud dari hasil ungkapan kasus tersebut sedikitnya didapati barang bukti berupa 64,07 gram narkotika jenis sabu dan 16,45 gram narkotika tembakau sintetis.
"Di tahun 2020, untuk penangkapan kasus sabu ada 55,86 gram, dan di tahun ini pengungkapkan kasus sabu sedikit meningkat. Akan tetapi pengungkapan kasus ganja sama sekali tidak ada, walaupun di tahun 2020 pengungkapan kasus ganja ada sebanyak 1.416 gram, dan yang terbaru ditahun ini adalah pengungkapkan kasus tembakau sintetis,” ungkap Daud, Kamis (30/12/2021) siang tadi kepada awak media.
Sementara untuk demand reduction dan supply reduction, perwira berpangkat melati satu ini menjelaskan langkah tersebut guna menekan angka penyalahgunaan narkotika dengan melakukan upaya rehabilitasi para pecandu narkoba.
Selama 2021 BNN Samarinda sedikitnya melakukan rehabilitasi kepada 143 orang pecandu narkotika, dengan rincian 100 klien dirawat jalan di Klinik Pratama BNNK Samarinda, dan 43 klien di rujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
"Jadi jika dibandingkan tahun 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan lantaran keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi COVID-19. Di tahun 2020 kami mampu merehabilitasi 154 orang pencandu narkotika, dengan rincian 105 klien rawat jalan, dan 49 klien rawat inap," bebernya.
Selain membeber hasil capaian, BNNK Samarinda juga melakukan antisipasi serta pencegahan dini.
"Kami selalu sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat," ulasnya.
Tak hanya fungsi koordinasi dan kerjasama seluruh lapisan terkait, dalam kesempatan yang sama Daud juga menambahkan jika pengungkapan kasus sabu kerap terjadi di sebuah rumah kontrakan.
Hal tersebut juga ditekannya, jika para pemilik rumah sewaan terbukti bekerja sama dengan para pelaku narkotika bisa diancam dengan pidana.
"Terindikasi adanya kerjasama antara pemilik rumah kontrakan (yang sering ditemukan) dengan sindikat penjualan narkotika bisa di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009," katanya.
(redaksi)