POJOKNEGERI.COM - Masih ingat dengan kasus investasi bodong 212 Mart yang sempat gegerkan warga Kota Tepian pada pertengahan 2021 kemarin?
Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan tiga pengurus Koperasi Syariah 212 tersebut kini mulai bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (29/12/2021) sore tadi.
Tim redaksi himpun informasi perihal kasus investasi bodong 212 Mart itu.
1. Tiga pengurus jadi terdakwa
Tiga pengurus Koperasi Syariah 212 kini resmi menyandang status terdakwa. Mereka adalah Pono, Rudi Juwair dan Herlambang Bagus Nugraha.
Mantan pengurus Koperasi Syariah 212 itu didudukan melalui sambungan virtual, lantaran sedang menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti, Jaksa Penuntut Umum Josephus Ary Sepdiandoko dari Kejaksaan Negeri Samarinda, mendakwa ketiganya atas dugaan tindak pidana penggelapan. Tindakan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa melawan hukum dan bersepakat jika dana yang terhimpun akan diterima di rekening-rekening bank yang dibuat terdakwa Herlambang," Beber JPU Josephus Ary Sepdiandoko saat dikonfirmasi ulang usai persidangan.
2. Kerja sama tak pernah ada
Lanjut Josephus dalam bacaan dakwaannya, terdakwa Herlambang membuat rekening yang mana seolah-olah untuk menampung dana kerjasama antara Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda atau antara para terdakwa dengan Koperasi Syariah 212.