"Tapi kalau ada wilayah kawasan yang saat ini HGU diubah jadi APL, itu pansus belum setujui. Pansus berkirim surat melalui pimpinan ke kementerian, kami menyampaikan usulan lewat parsial, lewat pemerintah saja jangan lewat pansus," lanjutnya.
Selain itu dalam dokumen RTRW Kaltim, Demmu memastikan luasan wilayah yang saat ini masuk dalam IKN, dipastikan tetap menjadi wilayah Kaltim, tidak terlepas dari Kaltim.
"Secara administrasi itu wilayah Kaltim, pola ruang diatur lewat Undang-Undang sendiri. Jadi saat ini, kita tidak mengatur itu, tapi wilayahnya tidak terlepas di Kaltim. Urusannya yang lepas," tegasnya.
DPRD memastikan APBD Kaltim masih bisa masuk untuk kepentingan pembangunan di Sepaku, dan wilayah Kukar.
Setelah nanti IKN efektif beroperasi, saat itulah APBD tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.
"Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN melalui APBD," pungkasnya.
(redaksi)