POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (7/6/2022) siang, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda menggelar menggelar rapat lanjutan terkait retribusi jasa usaha bersama.
Rapat ini dihadiri BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Bappenda.
Rapat dipimpin Abdul Rofik didampingi sejumlah anggota pansus II.
Pertemuan ini membahas sejumlah pengelolaan aset daerah yang masuk dalam retribusi jasa usaha.
"Pertemuan ini kita bahas perubahan-perubahan yang dituangkan dalam perda, harapannya perda ini nantinya semakin maksimal penerapannya," ujar Muhammad Rudi, Anggota Pansus II.
Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.