POJOKNEGERI.COM - Persoalan dana CSR (Corporate Social Responsibility) masih terus disorot.
Meski telah dikonfirmasi oleh perusahaan bersangkutan, dana CSR direspon oleh anggota dewan di Samarinda, harus sesuai dengan aturan yang ada.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, sampaikan banyak sumber daya alam yang dikelola oleh perusahaan, namun tidak banyak manfaat yang dirasakan masyarakat Kaltim.
Diketahui, pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.
Ia menyatakan semestinya pengusaha tersebut menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, penyaluran dan CSR tersebut harus melewati Pemda Kaltim sebagai pemangku kebijakan.
“Kalau UU PT menyatakan seperti itu. Ada dana CSR untuk pengembangan daerah setempat bukan daerah orang lain, ” tegas Ginting, Sabtu (21/5/2022).
Lanjutnya, pihak perusahaan yang melakukan pengerukan sumber daya alam di wilayah Kaltim, maka seharusnya dana CSR tersebut disalurkan untuk Kaltim bukan daerah lain dengan mekanisme yang sesuai yakni melalui Pemda Kaltim.
“Mereka mendapatkan sesuatu pendapatan dari kaltim maka seyogyanya adalah kembali ke kaltim bukan diarah ke daerah lain, ” tegasnya lagi.