POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sempat menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda yang dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Sabtu (20/1/2024) lalu.
Namun setelah itu Pemkot Samarinda bersama Pemprov Kaltim melakukan pertemuan dan hasil dari pertemuan tersebut Pemprov Kaltim berikan catatan kepada Pemkot Samarinda melengkapi dokumen dengan diberikan waktu sepekan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa saat ini Pemkot Samarinda telah berhasil melengkapi dokumen yang diminta oleh Pemprov Kaltim.
"Keseluruhan data yang diminta telah kita sampaikan, kurang dari satu minggu karena sudah siap semua terkait AMDAL (Alnalisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan DED (Detail Engineering Design) merupakan bagian integral dari proses perencanaan yang harus disertakan untuk menjamin keberlanjutan proyek," kata Andi Harun pada Jum'at (2/2/2024)malam.
Ia mengatakan bahwa saat ini pengerjaan terowongan sudah berjalan jika nantinya ada dokumen yang kurang nanti akan dilengkapi oleh pemerintah Kota Samarinda.
"Semua sudah berjalan, kalaupun ada yang kurang nanti kita sambil lengkapi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan meminimalkan potensi hambatan dalam proses pembangunan terowongan," ujarnya.
Ia berharap pengerjaan pembuatan terowongan bisa berjalan sesuai rencana dan tidak tergeser dari jadwal yang telah ditetapkan oleh kontraktor.
(Tim redaksi)