Pada berita acara hasil rapat musyawarah tersebut terdapat 8 poin tuntutan warga yakni:
1. Masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN terdampak menolak program penggusuran kampung
2. Masyarakat adat Sepaku tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah
3. Masyarakat adat menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat suku balik turun-temurun
4. Masyarakat adat suku Balik menolak dengan keras dipindahkan (Relokasi) atau dipisahkan dari tanah leluhur mereka