"Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," lanjutnya lagi.
2. Ridwan Kamil minta Arteria Dahlan minta maaf
Usai statement dari Arteria Dahlan itu ramai diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun imbau agar Arteria Dahlan bisa meminta maaf.
Permintaan maaf itu ia imbau diberikan untuk masyarakat Sunda yang ada di berbagai daerah di Indonesia.
“Jadi saya mengimbau Pak Arteria Dahlan sebaiknya meminta maaf ya kepada masyarakat Sunda di nusantara ini,” ujar Ridwan Kamil dikutip dari Antara.
“Tapi kalau tidak dilakukan pasti akan bereskalasi karena sebenarnya orang Sunda itu pemaaf ya, jadi saya berharap itu dilakukan,” katanya lagi.
3. Budayawan Sunda minta Arteria Dahlan diperiksa Mahkamah Kehormatan
Tak hanya dari Ridwan Kamil, budayawan Sunda juga berkomentar.
Bahkan, budayawn, seniman dan masyarakat Sunda yang tergabung pada Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda mengaku kecewa.
Mereka tuntut pihak PDIP untuk menarik Arteria Dahlan dari DPR RI.
"Kita menuntut pertama DPP PDI menarik Arteria Dahlan dari keanggotaannya di DPR RI, PAW lah. Saya tidak tahu mekanisme seperti apa yang penting kalau PDIP memikirkan masa depannya memikirkan partainya terutama di Jawa Barat dan tatar Sunda dia harus mencopot Arteria Dahlan," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Cecep Burdansyah seusai rapat di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut, Rabu (19/1/2022), dikutip dari republika.
Lebih lanjut pihaknya meminta mahkamah kehormatan DPR RI untuk memeriksa Arteria Dahlan sekaligus menanyakan motivisasi pernyataannya.
Selain itu koalisi akan mengkaji apakah pernyataan Arteria Dahlan dikategorikan fitnah dan dapat diadukan ke aparat penegak hukum.
"Mengkaji di bidang hukum apakah kalau misal pernyataan Arteria fitnah ternyata tidak ada Kajati berbahasa Sunda di raker, itu fitnah, itu menganggu menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebetulnya bisa dikenakan pasal 14 dan 15 tentang keonaran kami kaji dulu kalau bisa diadukan maka diadukan ke Polda Metro Jaya," katanya.
4. Persilakan pihak keberatan untuk ke MKD