POJOKNEGERI.COM - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendalami kasus ini, KPK memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (KD) sebagai saksi.
Hal ini sebagaimana diutarakan juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
"Hari ini Rabu (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Tessa Mahardhika.
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Selain Kuntu Daud, dipanggil pula Olivia Bachmid, istri Muhaimin Syarif, tersangka penyuap terhadap Abdul Gani.
Sebagaimana diketahui, Abdul Gani saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap.
Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Kemudian KPK telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK.
(*)