POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024).
Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu dengan tersangka Harun Masiku.
Usai pemeriksaan, KPK juga melakukan penyitaan handphone (HP) milik Hasto.
Juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan tersebut merupakan wewenang penyidik lembaga antirasuah.
"Penyitaan HP milik saudara H (Hasto) adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) yang dimaksud," kata Budi di Jakarta Senin (10/6/2024).
Ia juga menegaskan, penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.
"Artinya segala prosedur yang memang mesti dilakukan teman-teman penyidik itu sudah firm (pasti, red) dilakukan," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Budi juga membenarkan penyitaan HP dilakukan penyidik dari staf Hasto, saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP itu.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan salah satunya adalah keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," tutur Budi.
"Kemudian penyidik meminta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa HP, catatan dan agenda milik saksi H," lanjutnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik lantaran HP-nya disita penyidik.
"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita," ujarnya di Gedung KPK, Senin sore.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum." pungkasnya.
(*)