POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024).
Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu dengan tersangka Harun Masiku.
Usai pemeriksaan, KPK juga melakukan penyitaan handphone (HP) milik Hasto.
Juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan tersebut merupakan wewenang penyidik lembaga antirasuah.
"Penyitaan HP milik saudara H (Hasto) adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) yang dimaksud," kata Budi di Jakarta Senin (10/6/2024).
Ia juga menegaskan, penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.
"Artinya segala prosedur yang memang mesti dilakukan teman-teman penyidik itu sudah firm (pasti, red) dilakukan," ucapnya.