POJOKNEGERI.COM - Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segera dimulai usai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan juga telah diundangkan di Kemenkumham.
Selain pembangunan, pemerintah kini juga sudah menyusun rencana untuk pemindahan manusia, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya bekerja di Kementerian / Lembaga di IKN Nusantara.
Untuk kriteria pegawai negeri sipil (PNS) yang dipindah ke ibu kota baru juga secara garis besar sudah ditentukan.
Asesmen PNS yang dipindah ke ibu kota baru seperti tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3), memperhatikan batas usia pensiun, data kinerja ASN dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai, serta data penilaian potensi dan kompetensi.
Informasi dihimpun, proses pemindahan Kementerian/ Lembaga ke IKN tak dilakukan secara spontan.
Melainkan dilakukan secara klaster.
Klaster-klaster ini nantinya akan masuk ke IKN secara berkesinambungan.
Berikut rincian agenda pemindahan Kementerian/ Lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara.
Klaster 1
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, KY, BPK)
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves)
4. Kementerian 'Triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan), sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan
5. K/L yang mendukung kerja presiden-wakil presiden secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres)
6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan (Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan-RB, BPKP)
7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN)