POJOKNEGERI.COM - Kasus pecahnya pembuluh darah yang dialami Indra Bekti di otak, membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara.
Hal ini tak terlapas dari pernyataan istri Indra Bekti yang berencana membuka penggalangan dana untuk membantu biaya pengobatan suaminya.
Keluarga Indra Bekti menggalang donasi untuk menutup tagihan biaya pengobatannya yang diduga nominalnya mencapai miliar Rupiah.
Sementara asuransinya hanya meng-cover 10 persen dari layanan diterima.
Hal inilah yang membuat netizen menduga pengobatan Indra Bekti tidak menggunakan BPJS Kesehatan.
Padahal, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, perdarahan otak yang dialami oleh Indra Bekti masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, besaran biaya yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016.
"Itu termasuk dalam benefit yang dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional," terang Iqbal, Senin (2/1/2023), dilansir dari Detik.